Saturday, January 29, 2011

Konsep Kebijakan Publik

Dari beberapa literatur terdapat dua penggunaan konsep kebijakan yaitu kebijakan dan kebijaksanaan. Menurut Said dalam Rakhmat (2009) perbedaan makna antara konsep kebijakan dan kebijaksanaan tidak menjadi persoalan selama kedua istilah itu diartikan sebagai keputusan pemerintah yang bersifat umum dan ditujukan kepada masyarakat atau kepetingan publik.

Kebijakan publik atau dalam kepustakaan internasional disebut sebagai publik policy menurut Thomas R. Dye dalam Riant Nugroho (2003) adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda. David Easton melukiskannya sebagai pengaruh (impact) dari aktivitas pemerintah sedangkan James Anderson (1979) dalam Subarsono (2005) mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah. Walaupun disadari bahwa kebijakan publik dapat pula dipengaruhi oleh para aktor dan faktor dari luar pemerintah. Harold Laswell dan Abraham Kaplan menjabarkan kebijakan publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai, dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat.

Dunn (2003) mengemukakan ada beberapa jenis kebijakan yaitu :

1. Kebijakan Sebagai Keputusan Pemerintah

2. Kebijakan Sebagai Bentuk Pengesahan Formal

3. Kebijakan Sebagai Program

4. Kebijakan Sebagai Keluaran

5. Kebijakan Sebagai Hasil Akhir

Beberapa pengertian kebijakan tersebut mempunyai beberapa implikasi yaitu sebagai berikut :

1. Bahwa kebijakan Negara itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan dari pemerintah;

2. Bahwa kebijakan Negara itu tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata;

3. Bahwa kebijakan Negara itu baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu;

4. Bahwa kebijakan itu harus senantiasa ditujukan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat.

Shafritz dan Russel dalam Rakhmat (2009) menyatakan kebijakan publik sebagai Whatever a governmet decides to do or not to do”(bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan respons terhadap suatu isu publik atau isu kebijakan). Pemikiran serupa dikemukakan oleh Chandler dan Plano dalam Rakhmat (2009) bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang tersedia untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah.

Dari berbagai padangan tersebut terdapat beberapa isi dari sebuah kebijakan menurut Said dalam Rakhmat (2009) yakni : (1) adanya tujuan tertentu yang dikehendaki untuk dicapai, bukan suatu tujuan yang sekedar hanya diinginkan saja; (2) rencana yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya; (3) program yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untuk mencapai tujuan dimaksud; (4) keputusan, yaitu tindakan tertentu yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan menyesuaikan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program; (5) dampak, yaitu efek atau dampak yang ditimbulkan dari suatu program dalam kehiduan masyarakat.

No comments:

Lagu Kei "WATAT"

NEN NEN O DEN BE O, NEN NEN O DEN BE O TANAT NA HU DANG BO NA EN SAR O NEN O MATAM DAN BE O, NEN O MATAM DAN BE O UM VAL WAHAM DO FO MLI...