Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah persoalan kebijakan otonomi daerah yang telah membawa perubahan cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Diharapkan melalui kebijakan yang sudah berjalan beberapa tahun ini dapat membantu proses reformasi pada tingkat lokal dan memberi kebebasan terutama pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber – sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal sehingga tercipta pembangunan yang baru. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan lebih baik lagi disbanding masa sebelum reformasi dimana pemerintah daerah atau pemerintah lokal dapat lebih fokus menjalankan pemerintahannya untuk memajukan sarana, infrastruktur bahkan sumber daya alam dan manusia sekalipun lewat kebijakan otonomi daerah ini.
Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepeentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selanjutnya daerah otonom yang disebut daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses pelaksanaan otonomi daerah maka harus sesuai dengan tujuan diberikannya otonomi tersebut yakni :
Lancar dan teraturnya pembangunan di seluruh wilayah Negara
Sesuai atau tidaknya pembangunan dengan pengarahan yang telah diberikan
Sesuai dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa
Terjaminnya keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Terjaminnya pembangunan dan perkembangan daerah
Hal tersebut diatas adalah sesuatu yang harus diperhatikan dalam proses pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam proses pelaksanaan otonomi daerah tersebut diberikan kebebasan penuh kepada daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya, maka munculah beberap aturan yang mengatur hal tersebut antara lain Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka muncullah istilah Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi meminimalisir rentang kendali antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program yang hendak dikerjakan tanpa harus meminta pertimbangan dan petunjuk dari pusat yang membutuhkan waktu yang lama.
Proses pelaksanaan desentralisasi
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah berorientasi kepada pembangunan, yaitu pembangunan dalam arti luas meliputi semua segi kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian otonomi daerah lebih condong merupakan kewajiban daripada hak bagi daerah dalam proses pembangunan daerah.
Hal ini berarti bahwa daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan dengan sungguh – sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk mencapai cita – citra bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual.
Dalam proses pelaksanaan desentralisasi kewenangan sepenuhnya ada di daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, dalam hal ini pemimpin wilayah tertentu mengupayakan sendiri pembangunan didaerahnya yang dikenal dengan istilah Dekonsentrasi atau penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri serta kewenangan bidang lain. Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh pemerintah kepada daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daeran dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. Proses pelaksanaan desentralisasi harus berpedoman pada asas desentralisasi sendiri, asas desentralisasi yakni asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.
Dengan demikian prakarsa, wewenang dan tanggung jawab mengenai urusan – urusan yang diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah itu, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaannya maupun segi – segi pembiayaannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah itu sendiri.
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian kekuasaan urusan pemerintahan antara pemerintah dengan daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara secara keseluruhan. Urusan pemerintah tersebut meliputi :
Politik luar negeri
Penunjukan dalam jabatan pejabat luar negeri,kerja sama luar negeri dan hubugan perdagangan luar negeri
Pertahanan
Mendirikan angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang serta membangun system pertahanan
Keamanan
Membentuk kepolisian Negara, menetapkan orang yang melanggar hukum, dan keamanan masyarakat
Moneter
Mencetak uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan lainnya
Yustisi
Mendirikan lembaga peradilan, mengkat lembaga, menetapkan kebijakan hakim dan lainnya.
Agama
Menetapkan hari libur keagamaan, memberikan pengakuan terhadap suatu agama, dan laiinya.
Beberapa hal diatas tentunya wewenang sepenuhnya ada ditangan pemerintah dan bukan menjadi wewenang dari pemerintah daerah masing – masing.
Kelemahan proses pelaksanaan Desentralisasi
Dalam pelaksanaan desentralisasi sebagai bagian dari otonomi daerah tentunya tidak berjalan mulus begitu saja, segala hal yang terjadi didunia ini pasti terdapat hambatan dalam proses pelaksanaannya.
Menurut pakar pemerintahan Drs. Djohermansyah Djohan, MA memberikan otonomi kepada daerah sama saja dengan mendirikan ratusan “ negara mini “, rakyat akan membentuk organisasi pemerintahan daerahnya sendiri selaras dengan kondisi daerah setempat. Pemerintah daerah setempat akan membuat dan menjalankan kebijakan daerahnya masing – masing menurut kehendak masyarakatnya, meskipun demikian kebijakan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan Negara dan harus sesuai dengan bidang kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
Karena Indonesia adalah Negara maritim yang terdiri atas beribu – ribu pulau, suku, budaya, bahasa dan adat wajar jika pemrintahan daerah dengan begitu akan berbeda – beda kebijakan yang dibuat dan cara pelaksanaannya juga berbeda – beda. Adanya otonomi daerah ini juga membuat timbulnya daerah baru yang masih miskin akan pengalaman akibatnya akan muncul sikap sukuisme, daerahisme atau spirit serba mementingkan suku, daerah dan golongan masyarakat “ kita “ sendiri. Daerah akan menjadi egois, tidak peduli terhadap suku dan daerah lain bahkan dengan pemerintah pusat sekalipun.
Beberapa contoh dapat dilihat dari lemahnya pelaksanaan desentralisasi ini yang diakibatkan karena kesalahan dalam memahami pemberian otonomi daerah dan desentralisasi kepada daerah. Seperti adanya dualisme kepemimpinan dalam satu daerah, kepemimpinan yang kurang efektif, pejabat yang korupsi, adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada daerah. Maka menjadi nyata bahwa pelaksanaan otonomi daerah ini juga mempunyai kelemahan yang harus disikapi dengan baik.
Sikap ini akan membuat kita kembali membayangkan sikap orde baru dimana segala pusat perhatian dan pembangunan diarahkan ke “ Jakarta “ pusat saja, akibatnya daerah – daerah menjadi miskin dan masyarakat menderita. Sikap seperti ini yang menjadi kelemahan dari proses pelaksanaan desentralisasi sendiri, maka bagaimana agar pelaksanaan desentralisasi berjalan dengan baik, lancar dan tanpa hambatan tentunya kembali berpulang kepada daerah selaku penerima otonomi dari pemerintah. Agar supaya berhasil proses desentralisasi in maka segala kewenangan yang diberikan harusnya dijalankan dengan sebaik – baiknya, kewenangan ini harus dimanfaatkan secara efektif guna mendapatkan hasil yang efisien nanti.
No comments:
Post a Comment