Saturday, February 27, 2010

Kebijakan Publik


Kebijakan publik atau dalam kepustakaan internasional disebut sebagai publik policy menurut Thomas R. Dye adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda (1992,2-3). David Easton melukiskannya sebagai pengaruh (impact) dari aktivitas pemerintah (1965,212), sedangkan Harold Laswell menjabarkannya sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu, dan praktek-praktek tertentu (1979,4).
Untuk memudahkan saja maka kita kebijakan publik kita artikan saja sebagai segala sesuatu yang dkerjakan oleh pemerintah. Mengapa pemerintah membuat kebijakan publik, ini adalah pertanyaan yang timbul ketika publik policy mulai muncul. Tentunya kebijakan yang dibuat adalah untuk mengatur, membatasi, menata suatu sistem tata kehidupan dalam suatu negara sebab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segala sesuatu harus diatur karena jika tidak diatur dalam sebuah aturan (kebijakan)maka antara satu dan yang lain akan saling merugikan. Maka jadilah sebuah kebijakan itu disusun oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama didalam masyarakat. Siapa pemerintah yang dimaksud dalam istilah kebijakan publik diatas ? jawabannya adalah semua yang mencakup organisasi negara baik itu MPR, DPR, Presiden, BPK, MA dan Pemerintah Daerah yang bertugas untuk menyusun sebuah kebijakan bagi masyarakat. Secara luas kebijakan publik dapat dikelompokkan dalam dua (2) kelompok (Riant Nugrogo,2003,57) yakni :
  1. Kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
  2. Peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut sebagai konvensi.
Untuk memudahkan maka bentuk-bentuk dari pada kebijakan adalah berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati, Keputusan Wali Kota. Dalam penyusunan sebuah kebijakan publik ada tiga (3) konsep yang sering digunakan yakni Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Ketiga konsep kebijakan ini tidak akan pernah terlepas dari proses penyusunan sebuah kebijakan yang hendak digunakan. Kebijakan itu berawal dari sebuah isu yang berkembang dalam masyarakat dan dilihat oleh pemerintah layak untuk di agendakan sebagai sebuah kebijakan untuk publik, berikut siklus penyusunan sebuah kebijakan publik :
  • Isu sosial
  • Agenda Setting/Agenda Politik/Agenda Kebijakan
  • Delibrasi Politik ( Formulasi Kebijakan )
  • Output/Implementasi Kebijakan
  • Evaluasi dalam bentuk Revisi dan Terminasi
  • Isu baru dalam Kebijakan
Kebijakan itu muncul karena sebuah isu sosial yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat katakanlah adanya isu nikah siri, kawin kontrak, poligami, pornografi dan pornoaksi ketika isu ini muncul dan menganggu ketentaraman masyarakat maka pemerintah melakukan sebuah agenda setting untuk menyusun hal-hal yang dianggap dapat memuat isu dimaksud dalam bentuk formulasi kebijakan. Setelah kebijakan selesai disusun maka kebijakan tersebut di implementasikan kepada publik, selanjutnya upaya evaluasi akan dilakukan apabila oleh publik kebijakan ini masih lemah melalui isu-isu baru yang muncul dari dalam lingkungan sosial masyarakat.

D Nugroho Riant, 2003, Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Salam.

No comments:

Lagu Kei "WATAT"

NEN NEN O DEN BE O, NEN NEN O DEN BE O TANAT NA HU DANG BO NA EN SAR O NEN O MATAM DAN BE O, NEN O MATAM DAN BE O UM VAL WAHAM DO FO MLI...