Kebijakan publik atau dalam kepustakaan internasional disebut sebagai publik policy menurut Thomas R. Dye adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda (1992,2-3). David Easton melukiskannya sebagai pengaruh (impact) dari aktivitas pemerintah (1965,212), sedangkan Harold Laswell menjabarkannya sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu, dan praktek-praktek tertentu (1979,4).
Untuk memudahkan saja maka kita kebijakan publik kita artikan saja sebagai segala sesuatu yang dkerjakan oleh pemerintah. Mengapa pemerintah membuat kebijakan publik, ini adalah pertanyaan yang timbul ketika publik policy mulai muncul. Tentunya kebijakan yang dibuat adalah untuk mengatur, membatasi, menata suatu sistem tata kehidupan dalam suatu negara sebab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segala sesuatu harus diatur karena jika tidak diatur dalam sebuah aturan (kebijakan)maka antara satu dan yang lain akan saling merugikan. Maka jadilah sebuah kebijakan itu disusun oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama didalam masyarakat. Siapa pemerintah yang dimaksud dalam istilah kebijakan publik diatas ? jawabannya adalah semua yang mencakup organisasi negara baik itu MPR, DPR, Presiden, BPK, MA dan Pemerintah Daerah yang bertugas untuk menyusun sebuah kebijakan bagi masyarakat. Secara luas kebijakan publik dapat dikelompokkan dalam dua (2) kelompok (Riant Nugrogo,2003,57) yakni :
- Kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
- Peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut sebagai konvensi.
- Isu sosial
- Agenda Setting/Agenda Politik/Agenda Kebijakan
- Delibrasi Politik ( Formulasi Kebijakan )
- Output/Implementasi Kebijakan
- Evaluasi dalam bentuk Revisi dan Terminasi
- Isu baru dalam Kebijakan
D Nugroho Riant, 2003, Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Salam.
No comments:
Post a Comment