a) Teori Tahapan Pertumbuhan Rostow Teori pembangunan ekonomi ini muncul pada awalnya merupakan artikel yang dimuat dalam Economic Journal (1956), selanjutnya dikembangkan dalam buku yang berjudul The Stages of Economics, (1960). Teori pembangunan Rostow ini termasuk dalam teori linier tahapan pertumbuhan ekonomi, yang memandang proses pembangunan sebagai suatu tahap-tahap yang harus dialami oleh seluruh negara. Proses pembangunan sebagai suatu urutan tahap-tahap yang harus dilalui oleh seluruh negara. Industrialisasi merupakan salah satu kunci dari perkembangan Menurut Walt W. Rostow, pembangunan ekonomi atau transformasi suatu masyarakat tradisional menjadi suatu masyarakat modern merupakan proses yang multidimensi. Pembangunan ekonomi bukan saja pada perubahan dalam struktur ekonomi, tetapi juga dalam hal proses yang menyebabkan: 1) Perubahan reorientasi organisai ekonomi 2) Perubahan masyarakat, 3) Perubahan penanaman modal, dari penanam modal tidak produktif ke penanam modal yang lebih produktif 4) Perubahan cara masyarakat dalam membentuk kedudukan seseorang dalam sistem kekeluargaan menjadi ditentukan oleh kesanggupan melakukan pekerjaan 5) Perubahan pandangan masyarakat yang pada mulanya berkeyakinan bahwa kehidupan manusia ditentukan oleh alam. Dalam dimensi ekonominya menurut Rostow, semua masyarakat dikelompokkan ke dalam salah satu dari lima tahap pertumbuhan, yakni: Menurut Rostow, proses pembangunan ekonomi biasa dibedakan kedalam 5 tahap yaitu: 1) Perekonomian Masyarakat Tradisional Adalah masyarakat yang fungsi produksinya terbatas yang ditandai oleh cara produksi yang relatif masih primitif dan cara hidup masyarakat yang masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kurang rasional. 2) Persyaratan untuk Tinggal Landas Suatu masa tradisi dimana masyarakat mempersiapkan dirinya untuk mencapai pertumbuhan atas kekuatan sendiri. Pembangunan atau pertumbuhan ekonomi pada tahap ini ditandai oleh perubahan-perubahan mendasar pada karakteristik penting atau masyarakat. Tahap kedua ini merupakan masa tradisi dimana persyaratan-persyaratan swadaya dibangun atau diciptakan. Pembangunan yang berkesinambungan dan perluasan industri modern dapat terjadi terutama dengan menanamkan kembali keuntungan diseluruh investasi yang menguntungkan sebagaimana Rostow katakan : “Hakikat masa peralihan dapat digambarkan sebagai kenaikan investasi ke suatu tingkat yang secara teratur, mendasar dan nyata-nyata melampaui tingkat pertumbuhan penduduk”. 3) Tinggal Landas Pertumbuhan ekonomi selalu terjadi, pada tahap ini terjadi perubahan yang drastis dalam masyarakat seperti revolusi politik, terciptanya kemajuan yang pesat dalam inovasi atau berupa terbukanya pasar-pasar baru. Rostow mendefinisikan tingkat landas sebagai “revolusi industri yang bertalian secara langsung dengan perubahan radikal didalam metode produksi yang didalam jangka waktu relatif singkat menimbulkan konsekuensi yang menentukan.” 4) Menuju Kedewasaan Sebagai masa dimana masyarakat sudah secara efektif menggunakan teknologi modern pada hampir semua kegiatan produksi. Rostow mendefinisikan sebagai “tahap ketika masyarakat telah dengan efektif menerapkan serentetan teknologi modern terhadap keseluruhan sumberdaya mereka..” Ini merupakan satu tahap pertumbuhan swadaya jangka panjang yang merentang melebihi masa empat dasawarsa. Teknik produksi baru menggantikan teknik yang lama. Berbagai sektor penting baru tercipta. Tingkat investasi lebih dari 10 persen dari pendapatan nasional. Dan perekonomian mampu menahan segala goncangan. Kedua, watak pengusaha berubah. Bekerja keras dan kasar berubah menjadi manajer efisien yang halus dan sopan. Ketiga, masyarakat merasa bosan pada keajaiban industrialisasi dan meningkatkan sesuatu yang baru menuju perubahan lebih jauh. 5) Tahap Konsumsi Tinggi Pada tahap ini perhatian masyarakat telah lebih menekankan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan konsumsi dan kesejahteraan masyarakat bukan lagi kepada masalah produksi. Pertama, penerapan kebijaksanaan nasional guru meningkatkan kekuasaan dan pengaruh melampaui batas-batas normal. Kedua, ingin memiliki satu negara kesejahteraan dengan pemerataan pendapatan nasional yang lebih adil melalui pajak progresif, peningkatan jaminan sosial, dan fasilitas hiburan bagi para pekerja. Terakhir, keputusan untuk membangun pusat perdagangan dan sektor penting seperti mobil, rumah murah, dan berbagai peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik, dan sebagainya.
b). Kritik dan Kelemahan Tahapan Pertumbuhan Rostow Kritik Misra [1981] terhadap Rostow [dalam Sutriah,2002:3] • Apakah benar bahwa pertanian merupakan ciri dari keterbelakangan • Apakah sejarah selalu terulang dengan cara yang sama • Apakah perkembangan tahapan Rostow yang terjadi di Eropa akan juga terjadi di masyarakat lain, seperti: Asia, Afrika dan Amerika Latin. Industrialisasi tidak selamanya mengarah pada perkembangan yang diharapkan. Industrialisasi memerlukan tabungan yang tinggi dari masyarakat. Apabila tabungan rendah [seperti di Negara Sedang berkembang] maka mengandalkan PMA atau pinjaman. Akibatnya industrial tidak membawa hasil yang diharapkan, melainkan terjadi kesenjangan [wilayah dan ekonomi masyarakat] karena industri hanya terkumpul ditempat/kawasan tertentu. Di negara-negara yang mendorong industrialisasi seperti India, Indonesia, Filipina. Korea dan Thailand terlihat bahwa penghasilan penduduk perdesaan cenderung menurun dan lebih rendah dibanding penduduk perkotaan [ Friedman dan Douglass, 1978:172] Kritik terhadap tahapan pertumbuhan Rostow: Model pertumbuhanan dinegara-negara maju yang belum tentu sesuai diterapkan dinegara berkembang Tahap pertumbuhan tidak selalu sama pada setiap wilayah tergantung karakteristik wilayah masing-masing Ciri dalam tahap prasyaratan untuk mencapai lepas landas dan tahapan lepas landas bersifat kabur Tidak memperhitungkan kemungkinan terjadinya kegagalan pada proses tahap tinggal landas
A. Prinsip – Prinsip Organisasi Salah satu pakar organisasi Henry Fayol membagi prinsip organisasi menjadi 14 bagian. Adanya prinsip organisasi memungkinkan untuk semua organisasi dalam aktifitas tetap berpegang pada prinsip-prinsip tersebut, sebab itu akan menjadi dasar bagi sebuah organisasi untuk maju dan berkembang. Tentunya prinsip tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan jaman melalui proses perubahan organisasi. Ke 14 prinsip organisasi menurut Fayol sebagai berikut :
Pembagian kerja (division of work), Prinsip ini sama dengan “pembagian kerja” Adam Smith. Spesialisasi menambah hasil kerja dengan cara membuat para pekerja lebih efisien.
Wewenang (authority), Manajer harus dapat member perintah. Wewenang memberikan hak ini kepadanya,. Tetapi wewenang berjalan seiring dengan tanggung jawab. Jika wewenang digunakan, timbullah tanggung jawab. Agar efektif, wewenang seorang manajer harus sama dengan tanggung jawabnya.
Disiplin (discipline), Para pegawai harus mentaati dan menghormati peraturan yang mengatur organisasi. Disiplin yang baik merupakan hasil dari kepemimpinan yang efektif, suatu saling pengertian yang jelas antara manajemen dan para pekerja tentang peraturan organisasi serta penerapan hukuman yang adil bagi yang menyimpang dari peraturan tersebut.
Kesatuan komando (unity of command), Setiap pegawai seharusnya menerima perintah hanya dari seorang atasan.
Kesatuan arah (unity of direction), Setiap kelompok aktivitas organisasi yang mempunyai tujuan sama harus dipimpin oleh seorang manjer dengan menggunakan sebuah rencana.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan individu (subordination of individual interest to the general interest), Kepentingan seorang pegawai atau kelompok pegawai tidak boleh mendahulukan kepentingan organisasi secara keseluruhan.
Remunarasi (renumeration/reward system), Para pekerja harus digaji sesuai dengan jasa yang mereka berikan.
Sentralisasi (centralization), ini merujuk kepada sejauh mana para bawahan terlibat dalam pengambilan keputusan. Apakah pengambilan keputusan itu disentralisasi (pada manajemen) atau disentralisasi (pada para bawahan) adalah proporsi yang tepat. Kuncinya terletak pada bagaimana menemukan tingkat sentralisasi yang optimal untuk setiap situasi.
Rantai scalar (scalar chain), Garis wewenang dari manajemen puncak sampai ke tingkat yang paling rendah merupakan rantai scalar. Komunikasi harus mengikuti rantai ini. Tetapi, jika dengan mengikuti rantai tersebut malah tercipta kelambatan, komunikasi silang dapat diizinkan jika disetujui oleh semua pihak, sedangkan atasan harus diberitahu
Tata tertib (order), Orang dan bahan harus ditempatkan pada tempat dari waktu yang tepat
Keadilan (equity), Para manajer harus selalu baik dan jujur terhadap para bawahan
Stabilitas masa kerja para pegawai (tenure stability of personel), Perputaran (turnover) pegawai yang tinggi adalah tidak efisien. Manajemen harus menyediakan perencanaan personalia yang teratur dan memastikan bahwa untuk mengisi kekosongan harus selalu adda pengganti
Inisiatif (initiative), Para pegawai yang diizinkan menciptakan dan melaksanakan rencana-rencana akan berusaha keras
Semangat team (Esprit de corps), Mendorong team spirit akan membangun keselarasan dan persatuan di dalam organisasi.
Organisasi yang baik dan jelas tujuannya tentu akan menganut prinsip-prinsip organisasi diatas, agar dalam pelaksanaanya program kerjanya dapat berlangsung dengan baik.
B. Prinsip Pelayanan Publik Dalam konteks ke-Indonesia-an, penggunaan istilah pelayanan publik (publik service) dianggap memiliki kesamaan arti dengan istilah pelayanan umum atau pelayanan masyarakat. Oleh karenanya ketiga istilah tersebut dipergunakan secara interchangeable, dan dianggap tidak memiliki perbedaan mendasar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa “pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain. Oleh karenanya, pelayanan berfungsi sebagai sebuah sistem yang menyediakan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara istilah publik, yang berasal dari bahasa Inggris (publik), terdapat beberapa pengertian, yang memiliki variasi arti dalam bahasa Indonesia, yaitu umum, masyarakat, dan Negara. Dalam hal ini, pelayanan publik merujukkan istilah publik lebih dekat pada pengertian masyarakat atau umum. Namun demikian pengertian publik yang melekat pada pelayanan publik tidak sepenuhnya sama dan sebangun dengan pengertian masyarakat. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah. Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang "relevan”, “valid" dan "reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
C. Proses Pelayanan Publik Dalam Kep. Menpan No: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pengelompokan pelayanan publik secara garis besar adalah sebagai berikut : 1. Pelayanan administratif 2. Pelayanan barang 3. Pelayanan jasa Selanjutnya Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai berikut: a. Pendidikan. b. Kesehatan. c. Keagamaan. d. Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan. e. Rekreasi: taman, teater, musium, turisme. f. Sosial. g. Perumahan. h. Pemakaman/krematorium. i. Registrasi penduduk: kelahiran, kematian. j. Air minum. k. Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatanpenyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secaraterbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapankebijakan.
Prof. MiriamBudiardjo mendefinisikan akuntabilitassebagai“pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepadamereka yang memberi mandat itu.”Akuntabilitas bermaknapertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusikekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangipenumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi(checks and balances sistem). Lembaga pemerintahan yang dimaksud adalaheksekutif (presiden, wakil presiden, dan kabinetnya), yudikatif (MA dansistem peradilan) serta legislatif (MPR dan DPR). Peranan pers yang semakinpenting dalam fungsi pengawasan ini menempatkannya sebagai pilarkeempat. Guy Peter menyebutkan adanya 3 tipe akuntabilitas yaitu : akuntabilitaskeuangan, akuntabilitas administratif, dan akuntabilitas kebijakanpublik.
Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai akuntabilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak langsung merujuk pada pertanggung jawaban kepada pihak eksternal seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggung jawaban vertikal melalui rantai komando tertentu.
B.Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.Pengetian pajak menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbale/tegen prestasiyang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum).
Dari pengertian pajak tersebut, maka dapat dipahami kalau aparat pajakselalu menggebu-gebu mengaitkan pajak dengan patriotisme dan pembangunan. Tetapi secarasubstansial apakah mereka yang sudah membayar pajak merupakan patriot dan pahlawan yangsebenarnya, itu masih bisa diperdebatkan. Apalagi ketika tingkat korupsi di Dirjen Pajak sudahmencapai tahap sistemik, maka jika kita membayarpajaksama artinya dengan memberi makan koruptor.Berkaitan dengan fungsi pajakmaka pajak mempunyai dua fungsi, yaitu pertamasebagai sumber keuangan negara (budgetair), dan kedua sebagai fungsi pengatur (regularend).Secara sederhana fungsi budgetair berkaitan dengan pembiayaan jalannya Pemerintah,sedangkan fungsi regularenddapat digunakan untuk alat kebijakan negara dalam bidangekonomi dan sosial seperti dalam hal redistribusi pendapatan dan alat untuk mencapai tujuanlainnya di luar keuangan seperti pengenaai pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).
Menurut Era Saligman ada empat Prinsip pemungutan pajak yakni Prisip fiscal, Prinsip Administrativ, Prinsip ekonomi, dan Prinsip Etika. Prinsip etika inilah yang berkaitan dengan proses akuntabilitas perpajakan di indonesia karena akuntabilitas berkaitan dengan etika atau norma seseorang dalam hal mempertanggung jawabkan perbuatan yang di perbuatnya. Prinsip etika juga berkaitan dengan akuntabilitas aparat pajak dalam menjalankan tugas sebagai petugas yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya kasus penggelapan dan pencucia uang di Ditjen Pajak.
C.Akuntabilitas Perpajakan di Indonesia
Menurut buku pegangan antikorupsi United Nations Development Programme (UNDP), korupsi disebabkan oleh gabungan dari kekuasaan, integritas yang rendah dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), data wajib pajak dijamin kerahasiaannyasehingga tidak dapat diakses oleh siapapunkecuali ada ijin dari Menteri Keuangan.Implikasi dari kerahasiaan data wajib pajakadalah menjadi titik kritis/trigger point terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan aparat pajakdalam proses pemungutan pajakdalam bentuk persekongkolan dan rekayasa yang dilakukan oleh aparat pajak dan wajib pajakyang tentu saja membawa keuntungan berupa "keringanan pajak" bagi wajib pajak, sedangkan bagi aparat pajakdiperolehnya uang suap karena melakukan manipulasi data wajib pajakdengan tujuan memperkecil jumlah pajakdari yang seharusnya disetorkan. Disitulah terjadi tindak pidana korupsidan kolusiyang mengakibatkan kerugian negara.
Mengingatpentingnya penerimaan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyatjuga sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh aparat pajak, sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau judicial review UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)khususnya pasal 34yang menjadi penghambat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat mengakses data Wajib Pajakdalam rangka audit secara utuh dan menyeluruh terhadap penerimaan pajak.
Akibat dari dirahasiakannya data Wajib Pajakmaka akuntabilitas dan transparansi pemungutan dan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berpotensi bahkan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat materiil.
Sebagaimana disebut di atas, salah satu alasan mengapa BPK memberikan opinidisclaimerpada Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas penerimaanpajak yang merupakan porsi terbesar dari penerimaan negara. UU No. 16 Tahun 2000 tentangPerubahanKedua atas UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang PerubahanKetiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanmenyebutkan bahwa pemeriksaan pajak oleh BPK hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulisdari Menteri Keuangan. Dalam realita, hampir tidak pernah Menteri Keuangan memberikanijin untuk melakukan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, Ditjen Pajak merupakan satu-satunyainstansi negara yang berada di luar jangkauan pemeriksaan BPK. Dengan demikianBPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan di dunia yang tidak bolehmemeriksa Ditjen Pajak negaranya sendiri.Terkait dengan kasus penggelapan, pencucian uang dan korupsi penerimaan pajakoleh pegawai Ditjen Pajak gayus tambunanmenjadi sangat relevan mempertanyakan kerahasiaan data wajib pajak, agar dapat diakses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka melaksanakan audit penerimaan pajak.
Contoh kasus mafia pajak gayus tambunan yang memiliki Rp. 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara sisanya tidak jelas. Sebagai perbandingangaji PNS golongan III/A dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar Rp.2,4 juta. Remunerasi Rp 8,2 juta, dan imbalan prestasi kerja rata-rata Rp.1,5 juta, jadi total gaji per bulan adalah Rp 12,1 juta. Apapun argumentasidan resistensi yang timbul dari langkah untuk melakukan revisi atau judicial review UU No. 28 Tahun 2007tentang KUPbaik dari pihak Kementerian Keuangan, Mahkamah Konstitusi, atau bahkan DPRdapat diartikan sebagai sikap dan tindakan pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi penerimaan pajak.
Kasus gayusseharusnya menjadi momentum yang tepat untuk masuknya BPK mengaudit Pajak dari sisi Wajib Pajak, dengan demikian akan tercapai transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak. Juga tidak kalah pentingadalah terungkapnya kasus mafia pajak lainnyayang bercokol dengan kuat, dan mengakar di tubuh instansi Ditjen Pajak.Terlepas dari persoalan itu, kasus yang menimpa gayus sebagai tersangka dalam penggelapan dan penyelewengan pajak mencerminkan bahwa gaji yang tinggi di tubuh birokrasi negara tidak menjadi jaminan bersihnya seseorang dari skandal suap maupun korupsi. Kita bisa melihat bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kultur masyarakat yang sulit dihilangkan di kalangan aparat negara.
Sudah saatnya lembaga hukum dan aparat pajak di Indonesia melakukan perbaikan dan reformasi birokrasi secara total. Lembaga hukum yang diharapkan menjadi pelindung dan poros utama penegakan hukum, ternyata juga tidak lepas dari skandal suap maupun korupsi. Semakin menjamurnya praktik mafia hukum dan makelar yang kasus yang menimpa aparat negara menunjukkan potret hukum di negara kita masih suram, karena dibalik beberapa kasus yang mencuat juga melibatkan aparat hukum di negeri ini. Sungguh polemik ini menjadi naif dan mencerminkan kebobrokan moral bangsa di tengah himpitan persoalan kebangsaan yang semakin berkepanjangan.
Proses meningkatkan akuntabilitas kerap berjalan lambat karena budaya organisasi besar yang sering bergonta-ganti kebijakan. Konsekuensinya, peningkatan yang simultan dari transparansi harus dilakukan untuk memberdayakan perubahan birokrasi.
D.Kesimpulan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, belanja negara yang dibiayai dari penerimaan perpajakan telah mencapai 71 persen. Sebaliknya, porsi pembiayaan dari utang luar negeri kian menyusut. Betapa perpajakan kian penting— yang menunjukkan bahwa kita semakin mandiri—terlihat juga dari porsinya yang mencapai 78 persen dari keseluruhan penerimaan negara.
Semenjak tahun 2002Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program perubahan (change program) atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner.
Untuk mewujudkan itu semua, maka program reformasi adminsitrasi perpajakan perlu dirancang dan dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif. Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi bidang-bidang berikut:
àStruktur organisasi
àBusiness process danteknologi informasi dan komunikasi
àManajemen sumber daya manusia
àPelaksanaan good governance
Usaha untuk melakukan reformasi di segala bidang telah membuahkan dasar-dasar perubahan di bidang manajemen pemerintahan. Hal tersebut antara lain diwujudkan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dari KKN, yang menegaskan tekad bangsa Indonesia untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang mempunyai dua tugas pokok yaitu penyelenggaraan pemerintahan umum dan tugas pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip good governance. Dan untuk dapat mencapai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang memenuhi kriteria good governance tersebut, diperlukan adanya pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal. Internal auditor yang berwibawa dan profesional harus mampu memberikan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah terjadinya KKN di lingkungan entitasnya
Jika kasus mafia hukum dan makelar kasus tidak segera diselesaikan secara tuntas dan akuntabel, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan aparat pajak akan semakin tercemar dan buram.Kita bisa melihat dengan jelas bahwa skandal mafia hukum dan makelar kasus yang menimpa lembaga peradilan secara umum, tidak saja mempengaruhi citra mereka sebagai penegak hukum, tetapi juga berpotensi serius terhadap masa depan pembangunan bangsa ke depan. Jika citra penegak hukum kita semakin buram, maka akan terjadi apa yang kita sebut sebagai krisis kepercayaan masyarakat.
Krisis kepercayaan dapat dipahami sebagai bentuk kegagalan penegak hukum dalam membina kader-kadernya yang memiliki kredibilitas dan integritas. Sebagai bentuk kegagalan, penegak hukum seharusnya memiliki kesadaran dan kedewasaan politik, bahwa dalam menegakkan keadilan yang benar dan sehat harus diimbangi dengan kemampuan membangun kepercayaan kepada publik.
Administrasi Negara ( Public Administration ) Yang dimaksud dengan public administration yaitu kegiatan-kegiatan atau proses atau usaha di bidang kenegaraan. Public administration menurut JM Pfiffner and Roberth v Presthus dalam buku Public Administration ialah “pulic administration is a process concerned with carrying out public policies” (administrasi negara adalah proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara). Administrasi dapat dibedakan kedalam dua (2) pengertian yakni : a) Administrasi dalam arti sempit Dari kata administratie (bahasa belanda) yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang sifatnya ketatausahaan. b) Administrasi dalam arti luas Kata dasar administration (bahasa inggris) yang oleh beberapa ahli memberikan definisi antara lain sebagai berikut : • Leonard D. White dalam bukunya Introduction to the study of public administration “administration is a process common to all group effort, public or private, civil or military, large scale or small scale…etc” (administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, Negara atau swasta, sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil dan sebagainya). • William H. Newman dalam bukunya Administrative action “administration has been defined as the guidance, leadership and control of the effort of a group of individuals towards some common goal” (administrasi didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan daripada usaha-usaha kelompok individu-individu terhadap tercapainya tujuan bersama). Dari beberapa definisi administrasi tersebut maka dapat kita golongkan ciri-ciri administrasi sebagai berikut : a. Adanya kelompok manusia yang terdiri dari dua (2) orang atau lebih; b. Adanya kerja sama dari kelompok tersebut; c. Adanya kegiatan/proses/usaha; d. Adanya bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan; e. Adanya tujuan tentunya.
Manajemen (Management) Manajemen sebagai suatu proses adalah serangkaian tahap kegiatan yang diarahkan pada pencapaian suatu tujuan dengan pemanfaatan semaksimal mungkin sumber-sumber yang tersedia. • George R. Terry dalam bukunya Priciples of management “management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling, utiliting in each both science and art, and followed in order to accomplish predetermined objectives” (manajemen adalah suatu proses yang membeda-bedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan, pelaksanaan dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya). • Koontz & O’Donnel dalam bukunya Principles of management “management involves getting things done through and with people” (manajemen berhubungan dengan pencapaian sesuatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain). Proses manajemen dimulai dengan menentukan sasaran hingga tercapainya suatu tujuan, sedangkan fungsi manajemen adalah tugas atau kegiatan itu sendiri. Akan tetapi antara proses dan fungsi mempunyai pengertian yang sama didalam manajemen. Beberapa ahli mendefinisikan proses atau fungsi manajemen kedalam istilah dengan akronim yang berbeda-beda pula sebagai berikut : a. William H. Newman menyebut dengan POASCO : - Planning (perencanaan) - Organizing (pengorganisasian) - Assembling resources (pengumpulan sumber) - Supervising (pengendalian kerja) - Controlling (pengawasan) b. Dalton E. Mc Farland menyebut dengan POCO : - Planning (perencanaan) - Organizing (pengorganisasian) - Controlling (pengawasan) c. Koontz&O’Donnel menyebut dengan POSDICO : - Planning (perencanaan) - Organizing (pengorganisasian) - Staffing (penyusunan pegawai) - Directing (pembinaan kerja) - Controlling (pengawasan) d. Luther Gulick menyebut dengan POSDCORB : - Planning (perencanaan) - Organizing (pengorganisasian) - Staffing (penyusunan pegawai) - Directing (pembinaan kerja) - Coordinating (pengkoordinasian) - Reporting (pelaporan) - Budgeting (anggaran) e. George R. Terry menyebut dengan POAC : - Planning (perencanaan) - Organizing (pengorganisasian) - Actuating (penggerakan) - Controlling (pengawasan)
Persamaan Antara Administrasi dan Manajemen William H. Newman dalam bukunya administrative action jelas tidak membedakan antara administrasi dan manajemen, apa yang dimaksud dengan administrasi itu termasuk pula dalam istilah manajemen. Lebih lanjut dikatakan Dimock bahwa administrasi atau manajemen sama-sama melakukan pendekatan yang terencana terhadap pemecahan masalah yang kebanyakan terdapat pada setiap individu atau kelompok baik negara atau swasta.
Perbedaan Antara Administrasi dan Manajemen Administrasi ditujukan terhadap penentuan tujuan pokok dari kebijaksanaannya, sedangkan manajemen ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan atau mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijaksanaan. Selain itu administrasi adalah proses dan badan yang bertanggung jawab terhadap penentuan tujuan, sedangkan manajemen adalah suatu proses yang secara langsung memberikan petunjuk, bimbingan kegiatan dari suatu organisasi dalam merealisasikan tujuan yang telah ditetapkan. Secara jelas dapat kita lihat bahwa antara administrasi dan manajemen mempunyai tugas dan fungsi masing-masing tentunya dalam proses pencapaian suatu tujuan organisasi. Jika administrasi menekankan proses penentuan tujuan maka manajemen secara langsung melaksanakan proses pelaksanaan tujuan tersebut, artinya bahwa antara administrasi dan manajemen keduanya saling terkait ada administrasi dalam manajemen dan ada manajemen didalam administrasi.