Tuesday, July 12, 2016

Analisis Perubahan Pokok Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

A.     PERUBAHAN POKOK UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dalam perubahan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah memang terjadi penambahan isi dari dari peraturan sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari 16 Bab dan 240 Pasal, sejalan dengan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan maka isi pada Undang-Undang ini juga terjadi perubahan menjadi 27 Bab dan 411 pasal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terjadi penambahan hal-hal pokok dari Undang-Undang sebelumnya, dan untuk melihat perubahan-perubahan tersebut maka berikut kami sajikan perubahan-perubahan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan.
Tabel 1 :
Perubahan Bab per Bab
Dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan  Daerah

NO
BAB
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
1.
I
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
2.
II
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Pembagian Wilayah Negara
3.
III
Pembagian Urusan Pemerintahan
Kekuasaan Pemerintahan
4.
IV
Penyelenggaraan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan
5.
V
Kepegawaian Negara
Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
6.
VI
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Penataan Daerah
7.
VII
Perencanaan Pembangunan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8.
VIII
Keuangan Daerah
Perangkat Daerah
9.
IX
Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan
Perda dan Perkada
10.
X
Kawasan Perkotaan
Pembangunan Daerah
11.
XI
Desa
Keuangan Daerah
12.
XII
Pembinaan dan Pengawasan
BUMD
13.
XIII
Pertimbangan Dalam Kebijakan Otonomi Daerah
Pelayanan Publik
14.
XIV
Ketentuan Lain-Lain
Partisipasi Masyarakat
15.
XV
Ketentuan Peralihan
Perkotaan
16.
XVI
Ketentuan Penutup
Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara
17.
XVII

Kerjasama Daerah dan Perselisihan
18.
XVIII

Desa
19.
XIX

Pembinaan dan Pengawasan
20.
XX

Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah
21.
XXI

Inovasi Daerah
22.
XXII

Informasi Pemerintahan Daerah
23.
XXIII

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
24.
XXIV

Ketentuan Pidana
25.
XXV

Ketentuan Lain-Lain
26.
XXVI

Ketentuan Peralihan
27.
XXVII

Ketentuan Penutup




Tabel 2 :
Perubahan Yang Terdapat Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagai Hasil Perubahan Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

NO
IDENTIFIKASI PERUBAHAN DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
1
Bab II : Pembagian Wilayah Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi dibagi menjadi Daerah Kabupaten dan Kota (pasal 2 ayat 1), Daerah Kabupaten Kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa (pasal 2 ayat 2)
2
Bab III : Kekuasaan Pemerintahan
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 5 ayat 1)
3
Bab IV : Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum (pasal 9 ayat 1)
Penjelasan :
®   Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan Yang Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang meliputi Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter Dan Fiskal Nasional, Dan Agama. Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Absolut, Pemerintah Pusat dapat: (a) melaksanakan sendiri, (b) melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi
®   Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan Yang Dibagi Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah Provinsi Dan Daerah kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah, terdiri dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Wajib (Pelayanan Dasar dan Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Pilihan.
Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman; ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial
Urusan Pemerintahan Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi;usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi unggulan di Daerah, yang meliputi : kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. 
®   Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Untuk menunjang kelancaran pelaksaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkompimda provinsi, Forkompimda kabupaten kota dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan (pasal 26 ayat 1), anggota Forkompimda provinsi dan Forkompimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, pimpinan satuan teritorial Tentara Nasiional Indonesi di daerah (pasal 26 ayat 2)
4
Bab V : Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
Melihat kondisi negara kita yang merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan lautan yang mengelilinginya maka dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 memasukan bagian-bagian yang mengatur Tentang Daerah Yang Berada Di Wilayah Laut Dan Kepulauan beserta dengan segala kewenangannya. Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya (pasal 27 ayat 1). Daerah provinsi yang berciri kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam laut sebagaimana dimaksud pada pasal 27.
5
Bab VI : Penataan Daerah
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatukan pembentukan daerah, pemekaran daerah dan penggabungan daerah dalam bab VI dengan topik Penataan Daerah yang mungkin lebih mudah untuk ditafsir dengan penjelasan pasal yang lebih terperinci dengan menghilangkan kawasan khusus. Dimana dalam Undang-Undang sebelumnya pada Bab II pasal 4, 5, 6 dan 7 tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus masih kurang diurai secara terperinci hanya berupa garis besar penjelasan semata.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga Memasukan Pembentukan Daerah Yang Dibentuk Atas Dasar Kepentingan Strategis Nasional “pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 4 berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6
Bab VII : Penyelenggara Pemerintahan Daerah
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 fokus langsung pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah karena memang Undang-Undang ini mengatur mengenai pemerintahan daerah sehingga penjelasan mengenai pemerintahan pusat dihilangkan.
®   Dalam asas-asas pemerintahan daerah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menambahkan satu asas tambahan dari undang-Undang sebelumnya yakni asas Keadilan dengan maksud agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus adil dan segala aspek pelaksanaannya.
®   Dalam Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memisahkan susunan dan kedudukan, fungsi, tugas,wewenang, keanggotaan, hak dan kewajiban, fraksi, alat kelengkapan, persidangan dan pengambilan keputusan, tata tertib dan kode etik, larangan dan sanksi, pemberhentian antarwaktu;pergantian antarwaktu dan pemberhentian sementara dan fungsi antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 penjelasanan masih digabungkan dalam Pasal 39 sampai dengan pasal 55.
®   Dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 membahas pula hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah pada bagian ketujuh pasal 207 ayat 1,2 dan 3.
®   Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 menghilangkan Proses Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang dalam Dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 diatur dalam bab IV bagian kedelapan pasal 56 sampai dengan pasal 119 mengenai proses pemilihan, penetapan pemilih, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan, pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
7
Bab VIII : Perangkat Daerah
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perangkat Daerah masih merupakan bagian dari Bab IV tentang penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perangkat daerah merupakan bab sendiri yakni pada bab 8.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perangkat daerah Menambahkan Inspektorat Dan Menghilangkan Kelurahan dalam perangkat daerah kabupaten/kota.
8
Bab IX : Perda dan Perkada
®   Terdapat perbedaan mengenai pembentukan dan penetapan perda. Dalam Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD (pasal 136 ayat 1).
®   Dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 pembentukan perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (pasal 236 ayat 2).
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lebih memperinci dalam pasal masing-masing mengenai perencanaan pasal 239, penyusunan padal 240, pembahasan pasal 241, penetapan pasal 242, pengundangan pasal 244 serta evaluasi rancangan perda pada pasal 245.
®   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menjelaskan lebih terperinci dan mendetail dalam pasal tersendiri mengenai Perkada (peraturan kepala daerah) dalam bagian kedua pasal 246, perencanaan;penyusunan dan penetapan pasal 247 serta pengundangan pasal 248.
®   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur secara jelas dan terperinci mengenai pembatalan perda dan perkada dalam pasal 249, penyebarluasan program pembentukan perdan dan rancangan perda pasal 253.
®   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga memperjelas mengenai pembentukan satuan polisi pamong praja untuk menegakan perda dan perkada dalam pasal 255 dan pasal 256 serta penunjukan pejabat penyidik untuk menyidik pelanggaran atas ketentuan perda pada pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
9
Bab X : Pembangunan Daerah
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab VII menyebut Perencanaan Pembangunan Daerah sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Bab X menyebut Pembangunan Daerah dimana dalam bagian kedua pada pasal 260-266 mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah dimana dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas : a. RPJPD, b. RPJMD dan c. RKPD (pasal 263 ayat 1)
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga lebih memperjelas proses pembangunan daerah antara lain evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
®   Penyelenggaran pemerintahan daerag melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah (pasal 278 ayat 1).
®   Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggaran pemeritahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 278 ayat 2)
10.
Bab XI : Keuangan Daerah
Terdapat sedikit perubahan dan penambahan pada poin mengenai Keuangan Daerah yang berbeda antara kedua Undang-Undang ini. Perbedaan terletak pada :
®   Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah (pasal 279 ayat 1).
®   Hubungan Keuangan Antar Daerah. Daerah dalam penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah yang lain (pasal 281 ayat 1).
®   Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalan kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (pasal 284 ayat 1).
®   Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari a. Pendapatan asli daerah meliputi : 1. Pajak daerah, 2. Retribusi daerah, 3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan 4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. b. Pendapatan transfer, c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (pasal 285 ayat 1). Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi : a. Tranfer pemerintah pusah terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan; dan dana desa. b. Transfer antar daerah terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
®   Perubahan pasal yang mengatur mengenai BUMD yang disahkan dalam bab tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
11.
Bab XII : BUMD
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diatur dalam Bab VIII paragraf kelima pasal 177 yang berbunyi “Pemerintah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan mengenai BUMD pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini tidak secara eksplisit sehingga dalam pemahaman mengenai BUMD tidaklah memberikan gambaran yang pasti dan jelas.
®   BUMD merupakan lembaga daerah yang sekiranya pembentukan maupun penggabunggan akan sangat menguntungkan pendapatan daerah, oleh karena itu Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 BUMD diatur tersendiri dalam Bab XII.
®   Pasal 331 ayat (1) Daerah dapat membentuk BUMD, (2) Pendiriaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan perda, (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Terbatas, (4) pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya (a)
11.
Bab XIII : Pelayan Publik
®   Hal lain yang tidak terdapat dalam Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah bagian yang mengatur tentang Pelayanan Publik dimana.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan  bahwa “Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Terselenggarannya Pelayanan Publik Berdasarkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (pasal 344 ayat 1).
®   Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,  persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan (pasal 344 ayat 1).
®   Pemerintah Wajib Membangun Manajemen Pelayanan Publik dengan mengacu pada asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada pasal 344 ayat 2 (pasal 345 ayat 1).
®   Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 345 ayat 2).
12.
Bab XIV : Partisipasi Masyarakat
®   Hal lain yang baru dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
®   Partisipasi masyarakat mencakup : penyusunan perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat, perencanaan;penganggaran;pelaksanaan;pemonitorian;dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik (pasal 354 ayat 3).
®   Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 354 ayat 4).
13.
Bab XV : Perkotaan
®   Perbedaan Perkotaan (UU No. 23 Tahun 2014) dan Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) terletak pada pendefinisian kawasan perkotaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa (pasal 355 ayat 1).
®   Perkotaan dapat berbentuk : a. kota sebagai daerah dan, b. kawasan perkotaan (pasal 355 ayat 2 UU no. 23 Tahun 2014)
®   Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berupa : a. Bagian daerah kabupaten dan, b. Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menghilangkan kota sebagai daerah otonom sebagai bentuk kawasan perkotaan sebagai tercantum dalam pasal 199 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
®   Perbedaan terletak pula pada pengelolaan kawasan perkotaan
14.
Bab XVI : Kawasan Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kawasan khusus diatur dalam bagian kedua pada Bab II tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kawasan perkotaan diatur dalam bab tersendiri yakni bab XVI dengan menambahkan fungsi kawasan perbatasan negara.
®   Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa fungsi pemerintahan kawasan khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kawasan khusus disebutkan jauh lebih luas dari maksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni meliputi : kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekkonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
®   Hal lain yang tidak dibahas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah menyangkut Kawasan Perbatasan Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagian pasal 261 ayat 1 kawasan perbatasan negara adalah kecamatan-kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
®   Pemerintah pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga (pasal 261 ayat 7).
15.
Bab XVII : Kerja Sama Daerah dan Perselisihan
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab IX berbunyi Kerja Sama  Dan Penyelesaian Perselisihan, poin ini di perbaharui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Bab XVII menjadi Kerja Sama Daerah dan Perselisihan.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 penjelasan mengenai kerja sama daerah tidak secara jelas diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kerja sama daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga dan/atau lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (pasal 363 ayat 2). Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
®   Kerja Sama Wajib mencakup : kerja sama antar daerah provinsi, kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wiayahnya, kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, kerja sama antar daerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda, kerja sama antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah (pasal 364 ayat 2)
®   Kerja Sama Sukarela dilaksanakan oleh daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilakukan dengan bekerja sama (pasal 365)
®   Dalam kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota Paragraf 3 pasal 366 dan 367 mengatur dan menjelaskan mengenai pelaksanaan kerja sama, paragraf 4 pasal 368 mengatur dan menjelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi kerja sama
®   Dalam hal penyelesaian perselisihan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur dalam pasal 198 sedangkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur pada bagian kedua pasal 370. Perbedaan terletak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa jika gubernur tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka perselisihan antar daerah dapat dilakukan oleh menteri artinya bahwa menteri siapa saja dapat menyelesaikan tergantung konteks masalah dan bukan hanya menteri dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
16.
Bab XVIII : Desa
®   Penjelasan mengenai desa diatur dalam bab XI yang terdiri atas pasal 200 sampai pasal 216 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 penjelasan mengenai desa diatur dalam bab XVII yang hanya terdiri dari dua pasal yakni pasal 371 dan pasal 372. Mengingat terdapat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini penjelasan mengenai desa dipersingkat dengan hanya menambahkan bahwa pendanaan segala urusan kepada desa menjadi urusan pemerintahan pusat dibebankan kepada APBN, urusan pemerintahan provinsi kepada desa dibebankan kepada APBD provinsi dan urusan pemerintahan kepada desa kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
17.
Bab XIX : Pembinaan dan Pengawasan
®   Penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas dengan menguraikan tugas secara terperinci pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh menteri, menteri teknis dan kepala lembaga non kementerian (pasal 374 ayat 1). Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (pasal 375 ayat 1).
®   Untuk mendukung pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kementerian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan (pasal 376 ayat 1).
®   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi (pasal 377), pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota (pasal 378), pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah (pasal 379), penghargaan dan fasilitas khusus (pasal 381 dan 382) dimana penghargaan kepada pemerintahan daerah berkinerja baik dilakukan oleh presiden sedangkan penambahan fasilitasi khusus dimaksudkan dilakukan oleh menteri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang telah dibina namun tidak menunjukan perbaikan kinerja (pasal 382 ayat 2)
18.
Bab XX : Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah
®   Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
®   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bab V tentang kepegawaian daerah tidak mencantumkan tindakan hukum bagi pegawai negeri yang melakukan kesalahan.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Memberikan Kewenangan Kepada Daerah Untuk Melakukan Penyidikan Kepada Aparatur Sipil Negara yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas dimana sebelumnya penyidik memberitahukan kepada kepala daerah (pasal 384 ayat 1)
®   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah dan/atau aparat penegak hukum (pasal 385 ayat 1).
®   Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 385 ayat 5).
19.
Bab XXI : Inovasi Daerah
®   Hal lain yang tidak dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah mengenai Inovasi Daerah . Inovasi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pasal 38 ayat 2)
®   Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah dan anggota masyarakat (pasal 388 ayat 1)
®    Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada menteri (pasal 388 ayat 7)
®   Pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi (pasal 388 ayat 11)
20.
Bab XXII : Informasi Pemerintahan Daerah
®   Hal lain yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014   dan tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  adalah tentang Informasi Pemerintahan Daerah.
®   Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas : a. Informasi pembangunan daerah dan, b. Informasi keuangan daerah (pasal 391 ayat 1), yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah (391 ayat pasal 2)
®   Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup : a. Kondisi geografis daerah, b. Demografi, c. Pontensi sumber daya daerah, d. Ekonomi dan keuangan daerah, e. Aspek kesejahteraan masyarakat, f. Aspek pelayanan umum dan g. Aspek daya saing daerah (pasal 392).
®   Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan (pasal 393 ayat 1).
®   Informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat (pasal 394 ayat 1).
21.
Bab XXIII : Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
®   Terdapat perbedaan mengenai pertimbangan otonomi daerah.
®   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bab XIII berisi tentang pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bab XXIII tentang dewan pertimbangan otonomi daerah.
Perbedaaan terletak pada masing-masing ayat 2 mengenai tugas dalam memberikan saran pertimbangan kepada presiden yakni :
·      Penamaan yang fokus pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni Dewan Otonomi Daerah;
·      Pertimbangan yang diberikan kepada presiden lebih disederhanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi penataan daerah (pembentukan/penghapusan/penggabungan daerah dan kawasan khusus);
·      Dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
·      Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
®   Dewan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diketuai oleh menteri dalam negeri, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas : a. Wakil presiden selaku ketua, b. Menteri selaku sekertaris, c. Para menteri terkait selaku anggota dan d. Perwakilan kepala daerah selaku anggota (pasal 397 ayat 1).  
22.
Bab XXIV : Ketentuan Pidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menambahkan ketentuan pidana dalam bab XXIV pasal 398 yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi “kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 350 ayat 1 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana”.
23.
®   Bagian yang mengatur  ketentuan lain-lain (Bab XXV Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) dan (Bab XIV Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004).
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya terdiri dari dua pasal yakni pasal 399 dan pasal 400 dengan menghilangkan penjelasan khusus mengenai keistimewaan provinsi nangroe aceh darussalam, proovinsi daerah khusus ibu kota jakarta, instansi vertikal, batas daerah provinsi dan anggota TNI/Polri yang tidak menggunakan hak memilik dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
24.
®   Bagian mengenai Ketentuan peralihan (Bab XXVI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Bab XV Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) terjadi perubahan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menghilangkan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan serta pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah.
®   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ketentuan peralihan menambahkan mengenai ijin yang habis masa berlaku serta penyesuai BUMD terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


B.    ANALISIS MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2014 (BAB XIV, PASAL 354 AYAT 1 SAMPAI DENGAN AYAT 7 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT)

Sebagai bentuk akomodasi kepentingan masyarakat dalam pembangunan daerah, maka pemerintahan memandang penting aspek keterlibatan atau partisipasi masyarakat didalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan pandangan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, padahal unsur utama dalam pembangunan daerah tentunya masyarakat sebab dengan melibatkan masyarakat dalam perencaaan pembangunan maka akan mudah memahami keinginan masyarakat sehingga dapat diwujudkannyatakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memasukan unsur PARTISIPASI MASYARAKAT sebagaimana tertuang dalam Bab XIV dan pada pasal 354 ayat 1 sampai dengan ayat 7. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 1 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat. Dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pembangunan dalam suatu daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 2 huruf a,b,c dan d mengharuskan pemerintah daerah untuk :
a.   Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;
b.   Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
c.   Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
d.   Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat dalam ketentuan sebelumnya (UU No. 32 Tahun 2004) belum lah memuat ketentuan ini, hal ini untuk membangun keterbukaan kepada masyarakat.
Kemudian apa saja cakupan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan suatu wilayah ? Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 3 huruf a,b,c dan d menjelaskan Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a.   Penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat;
b.   Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah;
c.   Pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
d.   Penyelenggaraan pelayanan publik. 
Untuk menjelaskan apa saja bentuk-bentuk yang bisa dilakukan dalam partisipasi masyatakat dalam pembangunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 4 huruf a,b,c,d,e dan f menjelaskan bahwa Partisipasi  masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a.   Konsultasi publik;
b.   Musyawarah;
c.   Kemitraan;
d.   Penyampaian aspirasi;
e.   Pengawasan; dan/atau
f.    Keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun perlu dingat pula bahwa tidak semua proses pembangunan dapat diikuti oleh masyarakat, ada hal-hal dimana proses tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 5 menyebut bahwa : Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. Maka pemerintah sesuai dengan pasal 5 ini menyusun peraturan pemerintah terkait dengan proses keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam konteks yang lebih umum. Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur :
a.   Tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.   Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c.   Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah; dan
d.   Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan  organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah yang disusun, maka pemerintah dalam daerah sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 7 menjelaskan bahwa : Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Maka pemerintah daerah bertugas menyusun peraturan daerah untuk mengatur partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya, penyusunan peraturan daerah tentunya berdasarkan pada karakteristik kewilayahannya sebab karakter setiap wilayah berbeda sehingga kami memandang perlu memasukan local wisdom dalam peraturan tersebut sehingga dapat mengakomodir nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dengan demikian partisipasi masyarakat dalam membangun daerah dapat diakomodir dan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka. Inilah konsep pembangunan yang benar dimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan atau keterlibatan masyarakat dalam pembangunan harus dilakukan sehingga dengan demikian diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan mengakomodir kepentingan dan keinginan masyarakat.
Pertanyaan berikut yang muncul, apakah semua pemerintah daerah sudah melaksanakan amanah  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat ayat sampai dengan ayat 7 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ? semoga dalam era reformasi birokrasi ini pertanyaan tersebut sudah dilaksanakan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ini bukan hanya dibuat menjadi sebuah konsep belaka akan tetapi memang menjadi keinginan dan harapan masyarakat yang harus diwujudnyatakan oleh pemerintah daerah. Semoga para pemangku kepentingan benar-benar telah dan dapat menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 bagi perkembangan daerah.





Referensi


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


No comments:

Lagu Kei "WATAT"

NEN NEN O DEN BE O, NEN NEN O DEN BE O TANAT NA HU DANG BO NA EN SAR O NEN O MATAM DAN BE O, NEN O MATAM DAN BE O UM VAL WAHAM DO FO MLI...