A.
PERUBAHAN
POKOK UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dalam perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah memang terjadi penambahan isi
dari dari peraturan sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah terdiri dari 16 Bab dan 240 Pasal, sejalan dengan perubahan
menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan maka isi pada
Undang-Undang ini juga terjadi perubahan menjadi 27 Bab dan 411 pasal. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa terjadi penambahan hal-hal pokok dari
Undang-Undang sebelumnya, dan untuk melihat perubahan-perubahan tersebut maka
berikut kami sajikan perubahan-perubahan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan.
Tabel 1 :
Perubahan
Bab per Bab
Dalam Undang-Undang
Tentang Pemerintahan Daerah
NO
|
BAB
|
UNDANG-UNDANG NOMOR
32 TAHUN 2004
|
UNDANG-UNDANG NOMOR
23 TAHUN 2014
|
1.
|
I
|
Ketentuan Umum
|
Ketentuan Umum
|
2.
|
II
|
Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
|
Pembagian Wilayah Negara
|
3.
|
III
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
|
Kekuasaan Pemerintahan
|
4.
|
IV
|
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
Urusan
Pemerintahan
|
5.
|
V
|
Kepegawaian Negara
|
Kewenangan
Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
|
6.
|
VI
|
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah
|
Penataan
Daerah
|
7.
|
VII
|
Perencanaan Pembangunan Daerah
|
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
|
8.
|
VIII
|
Keuangan Daerah
|
Perangkat
Daerah
|
9.
|
IX
|
Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan
|
Perda
dan Perkada
|
10.
|
X
|
Kawasan Perkotaan
|
Pembangunan
Daerah
|
11.
|
XI
|
Desa
|
Keuangan
Daerah
|
12.
|
XII
|
Pembinaan dan Pengawasan
|
BUMD
|
13.
|
XIII
|
Pertimbangan Dalam Kebijakan Otonomi Daerah
|
Pelayanan
Publik
|
14.
|
XIV
|
Ketentuan Lain-Lain
|
Partisipasi
Masyarakat
|
15.
|
XV
|
Ketentuan Peralihan
|
Perkotaan
|
16.
|
XVI
|
Ketentuan Penutup
|
Kawasan
Khusus dan Kawasan Perbatasan Negara
|
17.
|
XVII
|
|
Kerjasama
Daerah dan Perselisihan
|
18.
|
XVIII
|
|
Desa
|
19.
|
XIX
|
|
Pembinaan
dan Pengawasan
|
20.
|
XX
|
|
Tindakan
Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah
|
21.
|
XXI
|
|
Inovasi
Daerah
|
22.
|
XXII
|
|
Informasi
Pemerintahan Daerah
|
23.
|
XXIII
|
|
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
|
24.
|
XXIV
|
|
Ketentuan Pidana
|
25.
|
XXV
|
|
Ketentuan Lain-Lain
|
26.
|
XXVI
|
|
Ketentuan Peralihan
|
27.
|
XXVII
|
|
Ketentuan Penutup
|
Tabel 2 :
Perubahan Yang Terdapat Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Sebagai Hasil Perubahan Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004
NO
|
IDENTIFIKASI
PERUBAHAN DALAM
UNDANG-UNDANG NOMOR
23 TAHUN 2014
|
1
|
Bab II : Pembagian Wilayah Negara
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi dibagi
menjadi Daerah Kabupaten dan Kota (pasal 2 ayat 1), Daerah Kabupaten Kota
dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa
(pasal 2 ayat 2)
|
2
|
Bab III : Kekuasaan Pemerintahan
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 5 ayat 1)
|
3
|
Bab IV : Urusan Pemerintahan
Urusan
Pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan
Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum (pasal 9 ayat 1)
Penjelasan :
®
Urusan Pemerintahan Absolut adalah
Urusan Pemerintahan Yang Sepenuhnya
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Pusat, yang meliputi Politik Luar
Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter Dan Fiskal Nasional, Dan Agama.
Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Absolut, Pemerintah Pusat dapat:
(a) melaksanakan sendiri, (b) melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal
atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi
® Urusan Pemerintahan
Konkuren adalah Urusan Pemerintahan Yang Dibagi Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah
Provinsi Dan Daerah kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Konkuren yang
diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara
Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah, terdiri dari Urusan Pemerintahan Yang Bersifat Wajib
(Pelayanan
Dasar dan Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar) dan Urusan Pemerintahan Yang Bersifat
Pilihan.
Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan
ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman; ketertiban umum
serta perlindungan masyarakat dan sosial
Urusan Pemerintahan Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan
informatika, koperasi;usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan
dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah
urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengembangan potensi unggulan di
Daerah, yang meliputi : kelautan dan
perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya
mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
®
Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Untuk
menunjang kelancaran pelaksaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkompimda
provinsi, Forkompimda kabupaten kota dan forum koordinasi pimpinan di
kecamatan (pasal 26 ayat 1), anggota Forkompimda provinsi dan Forkompimda
kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan
kejaksaan, pimpinan satuan teritorial Tentara Nasiional Indonesi di daerah
(pasal 26 ayat 2)
|
4
|
Bab V : Kewenangan
Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
Melihat kondisi negara kita yang merupakan
negara maritim terbesar di dunia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan
lautan yang mengelilinginya maka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memasukan bagian-bagian yang
mengatur Tentang Daerah Yang Berada Di
Wilayah Laut Dan Kepulauan beserta dengan segala kewenangannya. Daerah
provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada
di wilayahnya (pasal 27 ayat 1). Daerah provinsi yang berciri kepulauan
mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam laut sebagaimana dimaksud
pada pasal 27.
|
5
|
Bab VI : Penataan Daerah
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatukan pembentukan daerah, pemekaran
daerah dan penggabungan daerah dalam bab VI dengan topik Penataan Daerah yang
mungkin lebih mudah untuk ditafsir dengan penjelasan pasal yang lebih
terperinci dengan menghilangkan kawasan khusus. Dimana dalam Undang-Undang
sebelumnya pada Bab II pasal 4, 5, 6 dan 7 tentang pembentukan daerah dan
kawasan khusus masih kurang diurai secara terperinci hanya berupa garis besar
penjelasan semata.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga Memasukan
Pembentukan Daerah Yang Dibentuk Atas Dasar Kepentingan Strategis Nasional “pembentukan
daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 ayat 4 berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau
terluar dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
6
|
Bab VII : Penyelenggara Pemerintahan Daerah
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 fokus langsung pada Penyelenggara
Pemerintahan Daerah Provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah
dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah karena memang Undang-Undang ini
mengatur mengenai pemerintahan daerah sehingga penjelasan mengenai
pemerintahan pusat dihilangkan.
®
Dalam
asas-asas pemerintahan daerah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
menambahkan satu asas tambahan dari undang-Undang sebelumnya yakni asas
Keadilan dengan maksud agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus
adil dan segala aspek pelaksanaannya.
®
Dalam
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memisahkan susunan dan kedudukan,
fungsi, tugas,wewenang, keanggotaan, hak dan kewajiban, fraksi, alat
kelengkapan, persidangan dan pengambilan keputusan, tata tertib dan kode
etik, larangan dan sanksi, pemberhentian antarwaktu;pergantian antarwaktu dan
pemberhentian sementara dan fungsi antara DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 penjelasanan
masih digabungkan dalam Pasal 39 sampai dengan pasal 55.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
membahas pula hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah pada bagian
ketujuh pasal 207 ayat 1,2 dan 3.
®
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 menghilangkan Proses Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah yang dalam Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur dalam bab IV bagian
kedelapan pasal 56 sampai dengan pasal 119 mengenai proses pemilihan,
penetapan pemilih, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan,
pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan
pidana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
7
|
Bab VIII : Perangkat Daerah
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Perangkat Daerah masih merupakan bagian dari
Bab IV tentang penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 perangkat daerah merupakan bab sendiri yakni pada bab 8.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perangkat daerah Menambahkan Inspektorat Dan Menghilangkan Kelurahan dalam
perangkat daerah kabupaten/kota.
|
8
|
Bab IX : Perda dan Perkada
®
Terdapat
perbedaan mengenai pembentukan dan penetapan perda. Dalam Undang-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah
mendapatkan persetujuan bersama DPRD (pasal 136 ayat 1).
®
Dalam
Undang Nomor 23 Tahun 2014 pembentukan perda dibentuk oleh DPRD dengan
persetujuan bersama kepala daerah (pasal 236 ayat 2).
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lebih memperinci dalam pasal masing-masing
mengenai perencanaan pasal 239, penyusunan padal 240, pembahasan pasal 241,
penetapan pasal 242, pengundangan pasal 244 serta evaluasi rancangan perda
pada pasal 245.
®
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 juga menjelaskan lebih terperinci dan mendetail dalam
pasal tersendiri mengenai Perkada (peraturan kepala daerah) dalam bagian
kedua pasal 246, perencanaan;penyusunan dan penetapan pasal 247 serta
pengundangan pasal 248.
®
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur secara jelas dan terperinci mengenai
pembatalan perda dan perkada dalam pasal 249, penyebarluasan program
pembentukan perdan dan rancangan perda pasal 253.
®
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 juga memperjelas mengenai pembentukan satuan polisi
pamong praja untuk menegakan perda dan perkada dalam pasal 255 dan pasal 256
serta penunjukan pejabat penyidik untuk menyidik pelanggaran atas ketentuan
perda pada pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
|
9
|
Bab X : Pembangunan Daerah
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab VII menyebut Perencanaan Pembangunan
Daerah sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Bab X menyebut
Pembangunan Daerah dimana dalam bagian kedua pada pasal 260-266 mengatur
tentang perencanaan pembangunan daerah dimana dokumen perencanaan pembangunan
daerah terdiri atas : a. RPJPD, b. RPJMD dan c. RKPD (pasal 263 ayat 1)
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga lebih memperjelas proses pembangunan
daerah antara lain evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pemberian insentif dan
kemudahan investasi.
®
Penyelenggaran
pemerintahan daerag melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan daerah (pasal 278 ayat 1).
®
Untuk
mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, penyelenggaran pemeritahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam perda dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 278 ayat 2)
|
10.
|
Bab XI : Keuangan Daerah
Terdapat
sedikit perubahan dan penambahan pada poin mengenai Keuangan Daerah yang
berbeda antara kedua Undang-Undang ini. Perbedaan terletak pada :
®
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan dan/atau ditugaskan
kepada daerah (pasal 279 ayat 1).
®
Hubungan Keuangan Antar Daerah. Daerah dalam penyelenggaraaan urusan
pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan
dengan daerah yang lain (pasal 281 ayat 1).
®
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah. Kepala daerah adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintahan
daerah dalan kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (pasal 284 ayat 1).
®
Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari a.
Pendapatan asli daerah meliputi : 1. Pajak daerah, 2. Retribusi daerah, 3.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan 4. Lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah. b. Pendapatan transfer, c. Lain-lain pendapatan daerah
yang sah (pasal 285 ayat 1). Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf b meliputi : a. Tranfer pemerintah pusah terdiri atas dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan; dan dana desa. b.
Transfer antar daerah terdiri atas pendapatan bagi hasil dan bantuan
keuangan.
®
Perubahan
pasal yang mengatur mengenai BUMD yang disahkan dalam bab tersendiri dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
|
11.
|
Bab XII : BUMD
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diatur
dalam Bab VIII paragraf kelima pasal 177 yang berbunyi “Pemerintah dapat
memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan pelepasan kepemilikan, dan/atau
pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan mengenai BUMD pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini
tidak secara eksplisit sehingga dalam pemahaman mengenai BUMD tidaklah
memberikan gambaran yang pasti dan jelas.
®
BUMD
merupakan lembaga daerah yang sekiranya pembentukan maupun penggabunggan akan
sangat menguntungkan pendapatan daerah, oleh karena itu Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 BUMD diatur tersendiri dalam Bab XII.
®
Pasal
331 ayat (1) Daerah dapat membentuk BUMD, (2) Pendiriaan BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan perda, (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Terbatas, (4)
pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya (a)
|
11.
|
Bab XIII : Pelayan Publik
®
Hal
lain yang tidak terdapat dalam Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah
bagian yang mengatur tentang Pelayanan
Publik dimana.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan
bahwa “Pemerintah Daerah Wajib
Menjamin Terselenggarannya Pelayanan Publik Berdasarkan Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah (pasal 344 ayat 1).
®
Pelayanan
publik diselenggarakan berdasarkan pada asas kepentingan umum, kepastian
hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan (pasal 344 ayat 1).
®
Pemerintah Wajib Membangun Manajemen
Pelayanan Publik dengan
mengacu pada asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada pasal 344 ayat 2
(pasal 345 ayat 1).
®
Manajemen
pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pelaksanaan
pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi,
pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan
pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(pasal 345 ayat 2).
|
12.
|
Bab XIV : Partisipasi Masyarakat
®
Hal
lain yang baru dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
Daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
®
Partisipasi
masyarakat mencakup : penyusunan perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan
membebani masyarakat, perencanaan;penganggaran;pelaksanaan;pemonitorian;dan
pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam
daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik (pasal 354 ayat 3).
®
Partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk konsultasi
publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 354 ayat
4).
|
13.
|
Bab XV : Perkotaan
®
Perbedaan
Perkotaan (UU No. 23 Tahun 2014) dan Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
terletak pada pendefinisian kawasan perkotaan. Dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang
masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa (pasal 355
ayat 1).
®
Perkotaan
dapat berbentuk : a. kota sebagai daerah dan, b. kawasan perkotaan (pasal 355
ayat 2 UU no. 23 Tahun 2014)
®
Kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berupa : a. Bagian daerah
kabupaten dan, b. Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
Dengan demikian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menghilangkan kota sebagai
daerah otonom sebagai bentuk kawasan perkotaan sebagai tercantum dalam pasal
199 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
®
Perbedaan
terletak pula pada pengelolaan kawasan perkotaan
|
14.
|
Bab XVI : Kawasan Khusus dan Kawasan
Perbatasan Negara
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kawasan khusus diatur dalam bagian kedua
pada Bab II tentang pembentukan daerah dan kawasan khusus. Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Kawasan perkotaan diatur dalam bab tersendiri yakni bab
XVI dengan menambahkan fungsi kawasan perbatasan negara.
®
Pada Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa fungsi pemerintahan
kawasan khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk perdagangan
bebas dan/atau pelabuhan bebas.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kawasan khusus disebutkan jauh lebih luas
dari maksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni meliputi : kawasan
perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan
hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekkonomi khusus,
kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan
purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan
untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
®
Hal
lain yang tidak dibahas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah
menyangkut Kawasan Perbatasan Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
bagian pasal 261 ayat 1 kawasan perbatasan negara adalah kecamatan-kecamatan
terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
®
Pemerintah
pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan
kemajuan kawasan perbatasan di negara tetangga (pasal 261 ayat 7).
|
15.
|
Bab XVII : Kerja Sama Daerah dan
Perselisihan
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bab IX berbunyi Kerja Sama Dan Penyelesaian
Perselisihan, poin ini di perbaharui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Bab XVII menjadi Kerja Sama Daerah dan Perselisihan.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 penjelasan mengenai kerja sama daerah tidak
secara jelas diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kerja sama
daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga dan/atau lembaga atau
pemerintah daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(pasal 363 ayat 2). Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
®
Kerja Sama Wajib mencakup : kerja sama antar daerah
provinsi, kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam
wiayahnya, kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari
provinsi yang berbeda, kerja sama antar daerah kabupaten/kota dari daerah
provinsi yang berbeda, kerja sama antar daerah kabupaten/kota dalam satu
daerah (pasal 364 ayat 2)
®
Kerja Sama Sukarela dilaksanakan oleh daerah yang berbatasan
atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilakukan
dengan bekerja sama (pasal 365)
®
Dalam
kerja sama antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota Paragraf 3 pasal
366 dan 367 mengatur dan menjelaskan mengenai pelaksanaan kerja sama,
paragraf 4 pasal 368 mengatur dan menjelaskan mengenai pemantauan dan
evaluasi kerja sama
®
Dalam
hal penyelesaian perselisihan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur
dalam pasal 198 sedangkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur pada
bagian kedua pasal 370. Perbedaan terletak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang menyebutkan bahwa jika gubernur tidak dapat menyelesaikan
perselisihan maka perselisihan antar daerah dapat dilakukan oleh menteri
artinya bahwa menteri siapa saja dapat menyelesaikan tergantung konteks
masalah dan bukan hanya menteri dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
|
16.
|
Bab XVIII : Desa
®
Penjelasan
mengenai desa diatur dalam bab XI yang terdiri atas pasal 200 sampai pasal 216
beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 penjelasan mengenai desa diatur dalam bab
XVII yang hanya terdiri dari dua pasal yakni pasal 371 dan pasal 372. Mengingat
terdapat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini penjelasan mengenai desa dipersingkat
dengan hanya menambahkan bahwa pendanaan segala urusan kepada desa menjadi
urusan pemerintahan pusat dibebankan kepada APBN, urusan pemerintahan
provinsi kepada desa dibebankan kepada APBD provinsi dan urusan pemerintahan
kepada desa kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
|
17.
|
Bab XIX : Pembinaan dan Pengawasan
®
Penjelasan
mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
dipertegas dengan menguraikan tugas secara terperinci pembinaan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dilakukan oleh menteri, menteri
teknis dan kepala lembaga non kementerian (pasal 374 ayat 1). Pembinaan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (pasal 375 ayat 1).
®
Untuk
mendukung pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kementerian
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan (pasal 376 ayat 1).
®
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah provinsi (pasal 377), pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota (pasal 378), pembinaan dan pengawasan
kepala daerah terhadap perangkat daerah (pasal 379), penghargaan dan
fasilitas khusus (pasal 381 dan 382) dimana penghargaan kepada pemerintahan
daerah berkinerja baik dilakukan oleh presiden sedangkan penambahan
fasilitasi khusus dimaksudkan dilakukan oleh menteri terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah provinsi yang telah dibina namun tidak menunjukan
perbaikan kinerja (pasal 382 ayat 2)
|
18.
|
Bab XX : Tindakan
Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah
® Dalam
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud
dengan Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
® Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bab V
tentang kepegawaian daerah tidak mencantumkan tindakan hukum bagi pegawai
negeri yang melakukan kesalahan.
® Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Memberikan
Kewenangan Kepada Daerah Untuk Melakukan Penyidikan Kepada Aparatur Sipil
Negara yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas
dimana sebelumnya penyidik memberitahukan kepada kepala daerah (pasal 384
ayat 1)
® Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas
dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi
daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah dan/atau aparat penegak
hukum (pasal 385 ayat 1).
® Jika berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditemukan bukti adanya penyimpangan yang
bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 385 ayat 5).
|
19.
|
Bab XXI : Inovasi Daerah
®
Hal
lain yang tidak dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah
mengenai Inovasi Daerah . Inovasi
daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah semua bentuk
pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pasal 38 ayat 2)
®
Inisiatif
inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil
negara, perangkat daerah dan anggota masyarakat (pasal 388 ayat 1)
®
Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang
akan dilaksanakan kepada menteri (pasal 388 ayat 7)
®
Pemerintah
pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang
berhasil melaksanakan inovasi (pasal 388 ayat 11)
|
20.
|
Bab XXII : Informasi Pemerintahan Daerah
®
Hal
lain yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan tidak terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 adalah tentang Informasi Pemerintahan Daerah.
®
Pemerintah
daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas : a.
Informasi pembangunan daerah dan, b. Informasi keuangan daerah (pasal 391
ayat 1), yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah (391
ayat pasal 2)
®
Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat
1 huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup : a.
Kondisi geografis daerah, b. Demografi, c. Pontensi sumber daya daerah, d.
Ekonomi dan keuangan daerah, e. Aspek kesejahteraan masyarakat, f. Aspek
pelayanan umum dan g. Aspek daya saing daerah (pasal 392).
®
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat
1 huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran dan
laporan keuangan (pasal 393 ayat 1).
®
Informasi
pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 391 ayat 1 wajib diumumkan kepada masyarakat (pasal 394 ayat 1).
|
21.
|
Bab XXIII : Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah
®
Terdapat
perbedaan mengenai pertimbangan otonomi daerah.
®
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 bab XIII berisi tentang pertimbangan dalam kebijakan
otonomi daerah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bab XXIII
tentang dewan pertimbangan otonomi daerah.
Perbedaaan terletak pada masing-masing ayat 2 mengenai tugas dalam
memberikan saran pertimbangan kepada presiden yakni :
·
Penamaan
yang fokus pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni Dewan Otonomi Daerah;
·
Pertimbangan
yang diberikan kepada presiden lebih disederhanakan dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 menjadi penataan daerah (pembentukan/penghapusan/penggabungan
daerah dan kawasan khusus);
·
Dana
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
·
Penyelesaian
permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan
antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
®
Dewan
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diketuai oleh menteri dalam negeri,
sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dewan pertimbangan otonomi
daerah terdiri atas : a. Wakil presiden selaku ketua, b. Menteri selaku
sekertaris, c. Para menteri terkait selaku anggota dan d. Perwakilan kepala
daerah selaku anggota (pasal 397 ayat 1).
|
22.
|
Bab XXIV : Ketentuan Pidana
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menambahkan ketentuan pidana dalam bab XXIV
pasal 398 yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
berbunyi “kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 350 ayat 1
dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
apabila pelanggarannya bersifat pidana”.
|
23.
|
®
Bagian
yang mengatur ketentuan lain-lain (Bab
XXV Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) dan (Bab XIV Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004).
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya terdiri dari dua pasal yakni pasal
399 dan pasal 400 dengan menghilangkan penjelasan khusus mengenai
keistimewaan provinsi nangroe aceh darussalam, proovinsi daerah khusus ibu
kota jakarta, instansi vertikal, batas daerah provinsi dan anggota TNI/Polri
yang tidak menggunakan hak memilik dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
|
24.
|
®
Bagian
mengenai Ketentuan peralihan (Bab XXVI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan
Bab XV Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) terjadi perubahan pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menghilangkan ketentuan peralihan
mengenai masa jabatan serta pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah.
®
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ketentuan peralihan menambahkan mengenai
ijin yang habis masa berlaku serta penyesuai BUMD terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
|
B.
ANALISIS
MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN
2014 (BAB XIV, PASAL 354 AYAT 1
SAMPAI DENGAN AYAT 7 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT)
Sebagai
bentuk akomodasi kepentingan masyarakat dalam pembangunan daerah, maka
pemerintahan memandang penting aspek keterlibatan atau partisipasi masyarakat didalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum memberikan
pandangan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, padahal unsur utama dalam pembangunan daerah tentunya masyarakat sebab
dengan melibatkan masyarakat dalam perencaaan pembangunan maka akan mudah
memahami keinginan masyarakat sehingga dapat diwujudkannyatakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memasukan
unsur PARTISIPASI MASYARAKAT sebagaimana
tertuang dalam Bab XIV dan pada pasal 354 ayat 1 sampai dengan ayat 7. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 1 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mendorong partisipasi masyarakat. Dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat
untuk ikut aktif dalam proses pembangunan dalam suatu daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354
ayat 2 huruf a,b,c dan d mengharuskan pemerintah daerah untuk :
a. Menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kepada masyarakat;
b. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan
kapasitas masyarakat;
c. Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang
memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara
efektif; dan/atau
d. Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hal
ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat dalam ketentuan sebelumnya
(UU No. 32 Tahun 2004) belum lah memuat ketentuan ini, hal ini untuk membangun
keterbukaan kepada masyarakat.
Kemudian apa saja cakupan partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan suatu wilayah ? Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 3 huruf a,b,c dan d menjelaskan Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup :
a. Penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani
masyarakat;
b. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian
pembangunan Daerah;
c. Pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
d. Penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk menjelaskan apa saja bentuk-bentuk yang bisa dilakukan dalam
partisipasi masyatakat dalam pembangunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 4 huruf a,b,c,d,e dan f menjelaskan bahwa Partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. Konsultasi publik;
b. Musyawarah;
c. Kemitraan;
d. Penyampaian aspirasi;
e. Pengawasan; dan/atau
f. Keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Namun
perlu dingat pula bahwa tidak semua proses pembangunan dapat diikuti oleh
masyarakat, ada hal-hal dimana proses tersebut menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah sehingga dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 5 menyebut bahwa : Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
peraturan pemerintah. Maka pemerintah sesuai dengan pasal 5 ini menyusun
peraturan pemerintah terkait dengan proses keterlibatan atau partisipasi
masyarakat dalam konteks yang lebih umum. Peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur :
a. Tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. Kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran
Pemerintahan Daerah; dan
d. Dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat
berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah yang disusun, maka
pemerintah dalam daerah sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat 7 menjelaskan bahwa : Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada
peraturan pemerintah.
Maka pemerintah
daerah bertugas menyusun peraturan daerah untuk mengatur partisipasi masyarakat
dalam pembangunan di wilayahnya, penyusunan peraturan daerah tentunya
berdasarkan pada karakteristik kewilayahannya sebab karakter setiap wilayah
berbeda sehingga kami memandang perlu memasukan local wisdom dalam peraturan tersebut sehingga dapat mengakomodir
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dengan demikian partisipasi masyarakat
dalam membangun daerah dapat diakomodir dan masyarakat dapat menyalurkan
aspirasi mereka. Inilah konsep pembangunan yang benar dimana partisipasi
masyarakat sangat dibutuhkan atau keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
harus dilakukan sehingga dengan demikian diharapkan pembangunan dapat berjalan
dengan mengakomodir kepentingan dan keinginan masyarakat.
Pertanyaan
berikut yang muncul, apakah semua pemerintah daerah sudah melaksanakan
amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ayat ayat
sampai dengan ayat 7 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ? semoga dalam
era reformasi birokrasi ini pertanyaan tersebut sudah dilaksanakan, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 ini bukan hanya dibuat menjadi
sebuah konsep belaka akan tetapi memang menjadi keinginan dan harapan
masyarakat yang harus diwujudnyatakan oleh pemerintah daerah. Semoga para
pemangku kepentingan benar-benar telah dan dapat menjalankan amanah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 354 bagi perkembangan daerah.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
No comments:
Post a Comment